Foto : Gerakan Revolusi Demokratik melakukan aksi unjuk rasa di PT. Tuns Kreasi Perkasa. |
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menggelar aksi unjuk rasa di PT. Tunas Kreasi Perkasa di Kawasan Industri (Kima) Makassar terkiat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kamis (2/9/2021).
Aksi tersebut dipimpin oleh Fandry Baco yang juga menjabat selaku Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda di Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kota Makassar (GRD-KK Makassar).
Barisan massa aksi memblokade pintu perusahaan dengan kendaraan roda dua dan secara bergantian melakukan orasi terkiat PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Barisan massa aksi memblokade pintu perusahaan dengan kendaraan roda dua dan secara bergantian melakukan orasi terkiat PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Sekitar 4 jam melakukan blokade, pihak perusahaan PT. Tunas Kreasi Perkasa memberikan waktu untuk mediasi dengan massa aksi. Namun mediasi yang dilakukan alot, karena pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa mengatakan tidak bisa mengambil keputusan, karena harus menunggu keputusan dari pusat.
Fandry Baco menyampaikan " PHK sepihak yang dilayangkan oleh pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa sangat bertentangan dengan hukum yang ada. Bayangkan saja, Fransiskus diberikan surat pengunduran diri tanpa dasar yang jelas. Bahkan dalam surat balasan dari pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa yang diterima oleh GRD bahwasannya kontrak saudara Fransiskus tidak diperpanjang lagi karena habis masa kontrak pada Rabu, (1/9/2021). Namun yang menjadi permasalahan surat PHK Fransiskus itu keluar pada Jumat, (13/8/2021) ini aturan dari mana lagi," pungkas Fandry
Fandry Baco menyampaikan " PHK sepihak yang dilayangkan oleh pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa sangat bertentangan dengan hukum yang ada. Bayangkan saja, Fransiskus diberikan surat pengunduran diri tanpa dasar yang jelas. Bahkan dalam surat balasan dari pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa yang diterima oleh GRD bahwasannya kontrak saudara Fransiskus tidak diperpanjang lagi karena habis masa kontrak pada Rabu, (1/9/2021). Namun yang menjadi permasalahan surat PHK Fransiskus itu keluar pada Jumat, (13/8/2021) ini aturan dari mana lagi," pungkas Fandry
Fandry juga menyampaikan bahwa PHK yang dikeluarkan oleh pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa cacat secaara prosedural.
"PHK yang dilayangkan oleh PT. Tunas Kreasi Perkasa cacat akan prosedural. Karena berdasarkan perturan UU apabila perusahaan mengeluarkan surat PHK, maka harus ada surat peringatan (SP) 1 dan (SP) 2," tegas Fandry.
Aksi blokade itu memaksa pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa kembali melakukan perundingan bersama massa aksi.
Dari perundingan tersebut massa aksi memaksa pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa membuat surat bermeterai sebagai bukti kuat. Dalam surat tersebut mengatakan bahwa perundingan akan kembali dilkukan pada tanggal 6 September 2021, bersama pihak PT. Tunas Kreasi Perkasa dari pusat.
*(don)