Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Tetapkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang

September 16, 2021 Last Updated 2021-09-16T14:22:07Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (16/9/2021).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Konstruksi kasusnya, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Diketahui OTT itu berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

*(don)


×
Berita Terbaru Update