Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, AB sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan bibit jagung hibrida NK 017.
Selain AB, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SP, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara KN, dan kontraktor pelaksana berinisial KP sebagai tersangka.
"Ada empat tersangka, pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 ini dilakukan pada tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, Kamis (2/9/2021).
Syaifullah menyebut kasus dugaan korupsi ini berawal saat Dinas Pertanian Aceh Tenggar melakukan pengadaan bibit jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp2,86 miliar.
Pengadaan berlangsung pada Januari 2020. Saat itu AB, bersama KP dan KN bertemu dengan pihak distributor CV Candi Agro Mandiri di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pertemuan itu untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017. Kemudian distributor menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg.
Selanjutnya, pada Oktober 2020, pihak distributor kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000/Kg.
Akhirnya, disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 62.500/kg.
"SP kemudian selaku PPK mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Bupati Aceh Tenggara dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp98.000/kg," ujar Syaifullah.
Kemudian, ditunjuk perusahaan pemenang lelang yaitu PT Fatara Julindo Putra dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang. Setelah ditandatangani kontrak kerja sama, pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK 017 sebanyak 29.400 Kg ke PT Fatara Julindo Putra di Kutacane, Aceh Tenggara.
Kejaksaan pun mencium penggelembungan harga dalam pembelian bibit jagung tersebut yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar. Kejari Aceh Tenggara juga sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi dalam kasus tersebut.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah delapan belas orang," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ada empat tersangka, pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 ini dilakukan pada tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, Kamis (2/9/2021).
Syaifullah menyebut kasus dugaan korupsi ini berawal saat Dinas Pertanian Aceh Tenggar melakukan pengadaan bibit jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp2,86 miliar.
Pengadaan berlangsung pada Januari 2020. Saat itu AB, bersama KP dan KN bertemu dengan pihak distributor CV Candi Agro Mandiri di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pertemuan itu untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017. Kemudian distributor menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg.
Selanjutnya, pada Oktober 2020, pihak distributor kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000/Kg.
Akhirnya, disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 62.500/kg.
"SP kemudian selaku PPK mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Bupati Aceh Tenggara dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp98.000/kg," ujar Syaifullah.
Kemudian, ditunjuk perusahaan pemenang lelang yaitu PT Fatara Julindo Putra dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang. Setelah ditandatangani kontrak kerja sama, pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK 017 sebanyak 29.400 Kg ke PT Fatara Julindo Putra di Kutacane, Aceh Tenggara.
Kejaksaan pun mencium penggelembungan harga dalam pembelian bibit jagung tersebut yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar. Kejari Aceh Tenggara juga sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi dalam kasus tersebut.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah delapan belas orang," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*(don)