Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kejagung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Gratifikas Rp 27 M

September 02, 2021 Last Updated 2021-09-02T13:56:25Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2016 berinisial H. RDPS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 hingga 2016. RDPS diduga menerima gratifikasi senilai Rp 27 miliar.

"Pada hari ini Kamis, 2 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).

Leonard mengatakan tersangka RDPS hari ini diperiksa penyidik. Setelah diperiksa, RDPS langsung ditahan di Rutan Banjarmasin selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS selaku mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan PNS) selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 2 September 2021 s/d 21 September 2021, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banjarmasin," kata Leonard.

Leonard mengatakan tersangka eks Kadis ESDM itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 27,6 miliar. Hal itu diduga terjadi selama tersangka menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu 2011-2016.

"Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

*(don)


×
Berita Terbaru Update