Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kebiri Hak Pekerja, FSPBI Geruduk Kanwil PT. Pegadaian Persero Makassar

September 07, 2021 Last Updated 2021-09-07T06:27:46Z

Foto : Aksi unjuk rasa FSPBI di kanwil PT. Pegadaian Persero.

Corong Demokrasi,- 
TIM ADVOKASI EKSTERNAL Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah PT. Pegadaian Persero jalan Pelita Raya Makassar yang merupakan perusahaan BUMN pada Senin (6/9/2021).

Koordinator Aksi Riswanda, S.H dalam orasinya mengatakan bahwa, "ada pelanggaran Hak Buruh dan kepentingan Buruh yang di kebiri oleh PT. Pegadaian Persero," jelas Riswanda.

"PT. Pegadaian Persero secara ilegal melakukan sistem kerja kontrak atau Outsorcing di kubu perusahaan BUMN, karena dalam peraturan perusahaan PT. Pegadaian Persero bahwa dan menjalankan perintah undang-undang harus lebih mengedepankan prinsip keadilan. Namun PT. Pegadaian dan Pihak Vendor PT. Timesx Indonesia serta PT. Era Permata Sejahtra tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Menaker serta mendaftarkan di Disnaker Provinsi dan Disnaker kabupaten," pungkasnya.

Lanjut Riswanda, menjelaskan bahwa, "pelanggaran normatif yang dilakukan oleh pihak PT. Pegadaian adalah adanya pemotongan upah , insentif yang tidak di berikan ketika mencapai target , jaminan hari tua tidak diberikan , belum lagi kontrak yang di perpanjang setiap 6 bulan dan ketika mereka sudah 2 atau 3 kali melakukan perpanjangan kontrak di pindahkan ke perusahaan outsorcing yang lain artinya ada sistem perbudakan manusia yang di lakukan di kubu BUMN," tegas Riswanda.

Pihak Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia akan tetap melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan pidana penggelapan upah dan Gugatan di PHI sampai perusahaan BUMN tidak memperbudak manusia dan menghentikan sistem kerja kontrak atau outshorcing.

*(don).


×
Berita Terbaru Update