Foto : Gerak Makassar melakukan aksi unjuk rasa memperingati momentuman hari tani nasional. jumat, (24/9/2021). |
Massa aksi melakukan long mars dari kampus Universitas Muslim Indonesia menuju flayofer dengan membawa spanduk bertuliskan "Cabut Omnibus Law" serta petaka-petaka tuntutan.
Edy Dolla selaku jendral lapangan dalam orasinya mengatan bahwa, "di momentuman hari tani nasional semua elemen rakyat kembali menyampaikan aspira kepada pemerintah agar segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh pemerintah," ujarnya.
"Pemerintah rezim Jokowi-Amin saat ini telah mengeluarkan berbagai regulasi salah satunya UU Omnibus Law yang sangat tidak berpihak kepada rakyat. Banyak terjadi perampasan lahan milik rakyat yang di ambil secara paksa oleh pemerintah demi kepentingan para investor,"tegas Edy.
Sejarah penentuan tanggal 24 september sebagai momentuman hari tani nasional ini bertepatan dengan tanggal dimana UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) merupakan spirit serta menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan konglomerat akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
Sejak disahkannya UUPA 1960 sampai pada hari ini apa yang menjadi pokok-pokok dari UUPA 1960 belum diterapkan sama sekali oleh pemerintah.
Hal ini mengakibatkan banyaknya kriminalisasi perampasan lahan oleh para pengusaha dengan menggunakan aparat terhadap masyarakat adat serta nasib petani yang menjadi tulang punggung bangsa kerap teralienasi oleh berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Dua periode rezim Jokowi berkuasa struktur kepemilikan tanah tidak mengalami perubahan sama sekali. Dari sekian banyak program serta kebijakan Joko Widodo berkaitan dengan reforma agraria semuanya justru mengabaikan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 serta mengangkangi konsep dasar Reforma Agraria sejati. Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi sertifikat tapi bagaimana kemudian pemerintah bisa menjamin produktivitas tanah serta mendorong pemasaran terhadap hasil produksi rakyat tani diatas tanah.
Sejak disahkannya UUPA 1960 sampai pada hari ini apa yang menjadi pokok-pokok dari UUPA 1960 belum diterapkan sama sekali oleh pemerintah.
Hal ini mengakibatkan banyaknya kriminalisasi perampasan lahan oleh para pengusaha dengan menggunakan aparat terhadap masyarakat adat serta nasib petani yang menjadi tulang punggung bangsa kerap teralienasi oleh berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Dua periode rezim Jokowi berkuasa struktur kepemilikan tanah tidak mengalami perubahan sama sekali. Dari sekian banyak program serta kebijakan Joko Widodo berkaitan dengan reforma agraria semuanya justru mengabaikan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 serta mengangkangi konsep dasar Reforma Agraria sejati. Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi sertifikat tapi bagaimana kemudian pemerintah bisa menjamin produktivitas tanah serta mendorong pemasaran terhadap hasil produksi rakyat tani diatas tanah.
Ditengah pandemi covid-19 petani diperhadapkan pada sejumlah masalah yang sangat krusial akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani. Program food estate yang dicanangkan oleh rezim pemerintahan Jokowi yang disebut bisa meningkatkan ketahanan pangan indonesia seperti hanya untuk mengakomodir kepentingan korporasi semata.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Gerakan Rakyat Makassar membawakan beberapa tuntutan yaitu:
1.Kembalikan Tanah adat masyarakat marafenfen di kepulauan ARU.
2. Stop kriminalisasi dan tegakkan HAM bagi gerakan Rakyat.
3. Wujudkan pendidikan gratis di masa pandemi dan setelah pandemi.
4. Lawan liberalisasi di sektor Agraria dan wujudkan reforma agraria.
5. Berikan hak dasar rakyat di masa pandemi sesuai UU Kekarantinaan.
6. Wujudkan ketahanan pangan nasional.
7. Tangkap dan adili seberat-beratnya para koruptor serta sita segala aset para pejabat yang korup.
8. Sahkan RUU Masyarakat Adat.
1.Kembalikan Tanah adat masyarakat marafenfen di kepulauan ARU.
2. Stop kriminalisasi dan tegakkan HAM bagi gerakan Rakyat.
3. Wujudkan pendidikan gratis di masa pandemi dan setelah pandemi.
4. Lawan liberalisasi di sektor Agraria dan wujudkan reforma agraria.
5. Berikan hak dasar rakyat di masa pandemi sesuai UU Kekarantinaan.
6. Wujudkan ketahanan pangan nasional.
7. Tangkap dan adili seberat-beratnya para koruptor serta sita segala aset para pejabat yang korup.
8. Sahkan RUU Masyarakat Adat.
Adapun sejumlah organisasi mahasiswa dan serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Gerak Makassar antara lain, GRD, LMND, FPBN-KSN, KPR, PRP, FORMAT, GMNI Makassar, SP PPI Sulsel, PMKKA Makassar, SWWK, UNHAS.
*(don)