Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Mantan Direktur Utama PT ASABRI Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

August 16, 2021 Last Updated 2021-08-16T12:54:37Z

Foto : Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ASABRI, Sonny Widjaja (tengah).

Corong Demokrasi,- 
Sejumlah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) didakwa merugikan negara Rp22,7 triliun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (16/8/2021).

Dakwaan itu dibacakan terhadap mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Rahmat Damiri bersama tujuh terdakwa lainnya.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung dalam sidang perdana.

Jaksa menuturkan, angka tersebut telah sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dalam peristiwa dugaan korupsi ini, Adam diduga menerima sejumlah hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan ASABRI. Mereka diduga mendapat hadiah itu untuk memperkaya diri.

Disebutkan Jaksa, penerimaan hadiah dilakukan oleh Adam bersama dengan sejumlah petinggi-petinggi lain di perusahaan pelat merah tersebut. Adapun para terdakwa yang diseret ke Pengadilan dalam perkara ini ialah mantan Dirut Asabri periode 2012-2015, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

Kemudian sejumlah pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations , Jimmy Sutopo.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ucap Jaksa.

Diduga, Adam membuat seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksadana melalui dana pengelolaan PT ASABRI (Persero).

Perusahaan itu mendapat pendanaan melalui program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran pensiun. Uang itu dikumpulkan dari iuran peserta yang setiap bulannya dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.

Dari jumlah tersebut, 4,75 persen dipotong dari gaji pokok untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua.

Dalam dakwaannya, disebutkan perusahaan pelat merah itu telah mulai melakukan transaksi saham pada sejumlah emiten sejak 2012. Misalnya, emiten dengan kode LCGP, MYRX dan SUGI.

Kala itu, saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC). Namun demikian, sejumlah Direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta itu.

"Telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja dengan PT ASABRI," jelas Jaksa.

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

*(don)


×
Berita Terbaru Update