Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan juga Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Alhasil, Rahardjo tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara karena korupsi Rp 15 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir di website-nya, Kamis (5/8/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara nomor 2803 K/PID.SUS/2021 yaitu Carolina.
Dengan ditolaknya kasasi KPK dan terdakwa, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperkuat. Yaitu menyatakan Rahardjo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek di Bakamla secara bersama-sama. Rahardjo dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo juga dibebani membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika dalam waktu tersebut tak kunjung dibayar, harta benda Rahardjo disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai Rahardjo terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp 15 miliar, bukan Rp 60 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Kerugian negara Rp 15 miliar didapat dari pemberian commitment fee kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar dan Rp 11,5 miliar itu didapat dari permainan data proyek Bakamla yang dimainkan Rahardjo.
*(don)