Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.
Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik setelah merampungkan pemeriksaan terhadap Dadan, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Februari 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Penahanan terhadap Dadan terhitung hari ini, 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total enam tersangka, termasuk Dadan. Mereka antara lain mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.
Dadan dan Angin diduga sebagai penerima suap, sementara Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika sebagai pemberi suap. Empat tersangka lain sampai saat ini belum ditahan KPK.
Dadan dan Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan diduga tak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin. dan PT Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin Prayitno diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan Sin$2 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan menyerahkan proses hukum ini kepada KPK. Menurutnya, perbuatan Dadan dan Angin telah mencederai semangat integritas dan profesionalisme di tubuh kementerian.
"Penahanan oknum pegawai DJP [Direktorat Jenderal Pajak] oleh KPK ini merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen Kementerian Keuangan dalam memberantas korupsi," kata Awan.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Penahanan terhadap Dadan terhitung hari ini, 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total enam tersangka, termasuk Dadan. Mereka antara lain mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.
Dadan dan Angin diduga sebagai penerima suap, sementara Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika sebagai pemberi suap. Empat tersangka lain sampai saat ini belum ditahan KPK.
Dadan dan Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan diduga tak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin. dan PT Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin Prayitno diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp7,5 miliar dan Sin$2 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan menyerahkan proses hukum ini kepada KPK. Menurutnya, perbuatan Dadan dan Angin telah mencederai semangat integritas dan profesionalisme di tubuh kementerian.
"Penahanan oknum pegawai DJP [Direktorat Jenderal Pajak] oleh KPK ini merupakan bentuk sinergi, kerja sama, dan komitmen Kementerian Keuangan dalam memberantas korupsi," kata Awan.
*(don)