Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Periksa Juliari Batubara dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bansos

August 07, 2021 Last Updated 2021-08-06T17:46:25Z

Foto : Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Corong Demkrasi,- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona. Pemeriksaan dilakukan untuk keperluan pengembangan dalam kasus ini.

"Benar, hari ini (6/8/2021) tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Ali mengatakan KPK memang sedang mengembangkan kasus ini. KPK juga terus memeriksa pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat-alat bukti.

"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang atau jasa terkait Bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan kasus ini akan terus diusut sampai tuntas. KPK akan terus transparan kepada publik dalam pengembangan ini.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan, selama proses sidang Juliari P Batubara dkk, muncul berbagai fakta baru. Hal itu bisa dijadikan pintu awal dalam mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Diketahui, Juliari Batubara telah divonis selama 11 tahun penjara karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*(don)


×
Berita Terbaru Update