Foto : Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke Lapas Klas I Sukamiskin. Mustafa akan menjalankan hukuman penjara selama 4 tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021. Mustafa terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan putusan, atas nama Terpidana Mustafa pada 4/8/2021 telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Ali menyebut putusan tersebut diputuskan setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan. Hal itu sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.
Mustafa juga wajib bayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mustafa juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000.
Uang pengganti itu wajib dibayar dalam 1 bulan ke depan, jika tidak harta bendanya disita untuk dilelang dan jika hartanya belum mencukupi uang pengganti, maka penjara 2 tahun. Hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalankan hukuman penjara.
Seperti diketahui, ada tiga kasus yang menjerat Mustafa. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapat vonis.
Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya divonis 4 tahun penjara.
*(don)