Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kemenkeu Proses Pencairan Bantuan Rp 1 Juta Bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta

August 02, 2021 Last Updated 2021-08-02T08:49:31Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses pencairan bantuan subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu menuturkan Kemenkeu telah menerima pengajuan pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) itu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pengajuan (pencairan) telah disampaikan ke Kemenkeu dan saat ini sedang diproses," ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker sebagai basis data penerima BSU. Data diberikan secara bertahap yakni 1 juta orang pada tahap awal.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan pencairan BSU dari Kemenkeu juga akan dilakukan secara bertahap. Pencairannya disesuaikan dengan validitas data pekerja.

"Dilakukan secara bertahap mempertimbangkan kesiapan validitas data penerima BSU yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Sebagai informasi, BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta buruh. Masing-masing buruh akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp1 juta.

Selain batasan gaji, syarat lainnya adalah pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Lalu, BSU hanya diberikan kepada buruh yang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Kemudian, BLT subsidi gaji diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang bergaji Rp3,5 juta untuk melengkapi data nomor rekening kepada masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja. Lalu, perusahaan harus segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan BSU.

"Variabel kelengkapan data yang dicek seperti nomor rekening, NIK, sektor usaha. Lalu kami melakukan pemadanan data penerima bantuan lainnya," ucap Ida beberapa waktu lalu.

*(don)


×
Berita Terbaru Update