Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kejari Tasikmalaya Tetapkan 9 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 5,2 M

August 06, 2021 Last Updated 2021-08-06T11:19:20Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- 
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya membongkar korupsi dana hibah tahun anggaran (TA) 2018. Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).

Para tersangka berstatus pengurus partai, karyawan honorer, ketua yayasan Pendidikan Agama hingga guru honorer. Mereka memotong dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan.

"Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi Dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Kerugian negara mencapai Rp.5.280.000.045.000."Kata M Syarif SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam keterangan pers, Jumat (6/8/2021).

Ironisnya lagi, uang hasil korupsi digunakan oleh pengurus parpol tersebut untuk pencalonan legislatif tahun 2019. Tetapi, pengurus partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.

"Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif. Tapi kalah dalam pencalonan itu."Tambah Syarif.

Modus para tersangka dengan mengawal dana hibah Ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui dana sudah masuk rekening dari para tersangka.

Penerima langsung dilakukan pemotongan diberbagai tempat hingga di jalan yang sepi pasca pencairan.

"Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj)," ungkap Syarif.

Kemudian, lanjut dia, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500. Ini menjadi temuan BPK awal.

"Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP," terang dia.

"Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti," ungkap dia.

Kemudian, kata dia, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.

"Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.000.255.000," jelasnya.

*(don)


×
Berita Terbaru Update