Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Eks Bawahan Juliari Batubara, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Penjara

August 13, 2021 Last Updated 2021-08-13T12:12:14Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menghukum Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersebut dinilai jaksa terbukti turut serta melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa [Matheus] telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).

Tak hanya itu, Matheus juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider satu tahun penjara.

Matheus bersama dengan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 dinilai jaksa telah menerima fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Uang yang diterima mencapai Rp32,4 miliar.

Rinciannya, uang itu terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial.

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara yaitu penerimaan jumlah fee Rp32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar," ujar Jaksa.

"Dan Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukan PT Pertani, PT Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos Covid-19 2020," lanjutnya.

Jaksa menambahkan, Matheus dan Adi menyerahkan fee Rp9,7 miliar ke Juliari melalui sejumlah perantara. Di antaranya ajudan Juliari, Eko Budi Santoso; staf khusus Juliari, Selvy Nurbaiti; dan tim teknis Juliari, Kukuh Ary Wibowo.

Uang itu digunakan untuk sejumlah kepentingan Juliari dan Kementerian Sosial.

"Maka dapat disimpulkan uang penyedia bansos yang diserahkan kepada Adi dan Joko adalah realisasi perintah Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket, dan Adi Wahyono adalah perpanjangan tangan Juliari," ucap Jaksa.

"Perbuatan penerima hadiah telah sempurna yaitu Adi dan Joko sebagai pengumpul fee, dan fee bansos corona diserahkan ke Juliari Batubara melalui Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibow, Selvy Nurbaiti," imbuhnya.

Matheus dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

*(don)


×
Berita Terbaru Update