Foto : Ist |
Corong Demokrasi,- Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial didakwa menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,6 miliar agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat dirinya tak naik ke penyidikan.
Syahrial diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, Stepanus saat ini sudah dipecat oleh KPK.
"Muhammad Syahrial melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000,00 kepada Stepanus Robin Pattuju," ujar jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan, Senin (12/7/2021).
Jaksa menyebut Syahrial selaku kader partai Golkar pada Oktober 2020 mengunjungi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Syahrial selaku kader partai Golkar pada Oktober 2020 mengunjungi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada 2020.
Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga terdakwa meminta Stepanus selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti tidak bermasalah," ujar jaksa.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus bersedia membantu. Selanjutnya terdakwa dan Stepanus saling bertukar nomor handphone," lanjutnya.
Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.
Beberapa hari kemudian, Stepanus menghubungi temannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai.
Kemudian Maskur menyanggupi untuk membantu asalkan ada dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan ini lantas disetujui oleh Stepanus untuk kemudian disampaikan kepada Syahrial.
Syahrial sempat meminta agar Stepanus dapat memberi jaminan agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan tak naik ke tahap penyidikan. Uang total Rp1,695 miliar kemudian diberikan secara bertahap dan melibatkan sejumlah perantara.
Syahrial sempat meminta agar Stepanus dapat memberi jaminan agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan tak naik ke tahap penyidikan. Uang total Rp1,695 miliar kemudian diberikan secara bertahap dan melibatkan sejumlah perantara.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial turut mendapatkan informasi tim penyidik KPK untuk perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, juga akan mendatangi Tanjungbalai.
Syahrial lantas menghubungi Stepanus melalui aplikasi Signal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian, Stepanus menghubungi Maskur untuk menanyakan informasi terkait giat tim penyidik KPK tersebut.
Maskur, kata jaksa, menyampaikan bahwa memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim tersebut tidak menyambangi Tanjungbalai.
"Setelah mendapat informasi dari Maskur, kemudian Stepanus menelepon terdakwa dan menyampaikan benar ada penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*(don)