Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Kabar kurang menyenangkan menghampiri buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena tak masuk kategori penerima subsidi gaji dari pemerintah pusat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Alasan buruh di Bandung Barat tak bakal menerima bantuan subsidi gaji itu lantaran Bandung Barat menerapkan PPKM Level 3, sementara buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji harus yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 4.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB Budiman menganggap pemerintah tak adil dengan mensyaratkan hal tersebut. Padahal buruh di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 pun terdampak.
"Karena untuk buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas dan tidak fair. Judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus," ungkap Budiman kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Pihaknya menyebut ada sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB. Mereka sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga di bawah Rp 3,5 juta yang juga jadi syarat menerima subsidi gaji. Namun semua itu terganjal zonasi PPKM Level 3.
"Anggota kami dari setiap perusahaan sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan. Itu bisa dibuktikan dengan identitas KTA ada nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan. Syarat lain sudah aman, tapi ganjalannya di zona PPKM Level 3," tutur Budiman.
Alhasil buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan aturan tersebut mengingat Pemda KBB juga tidak akan bisa berbuat banyak memperjuangkan nasib buruh lantaran hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Intinya kalau mengacu pada level, menurut saya tidak bagus karena dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah, kita juga masih komplain, apalagi dengan level," jelas Budiman.
*(don)