Foto : Ilustrasi penangkapan. |
Corong Demokrasi,- Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yakni Y selaku direktur PT ASA dan S selaku komisaris PT ASA.
"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Bismo menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa total 23 saksi.
"Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada lima, dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana," ujarnya.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut.
"(Enggak ditahan), karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum," ucap Bismo.
Lebih lanjut, Bismi menuturkan kedua tersangka rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8) mendatang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7/2021).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.
Selain penimbunan, polisi turut menemukan ada indikasi permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.
Azithromycin diketahui meruapakan salah satu obat terapi penanganan covid-19 yang direstui BPOM. Selain Azithromycin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
Bismo menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa total 23 saksi.
"Kita periksa terhadap saksi sejumlah 18 orang. Kemudian ahli ada lima, dari BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana," ujarnya.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap direktur dan komisaris PT ASA tersebut.
"(Enggak ditahan), karena sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif, menaati proses hukum," ucap Bismo.
Lebih lanjut, Bismi menuturkan kedua tersangka rencananya akan kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (3/8) mendatang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan terkait Covid-19 pada Senin (12/7/2021).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.
Selain penimbunan, polisi turut menemukan ada indikasi permainan harga. Sebab, sesuai aturan obat Azithromycin 500 mg semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.
Azithromycin diketahui meruapakan salah satu obat terapi penanganan covid-19 yang direstui BPOM. Selain Azithromycin, ada juga Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, dan Dexametason (tunggal). Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
*(don)