Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa pemberi suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Jaksa KPK menuntut Anggu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
"Kami berpendapat bahwa permohonan terdakwa sebagai justice collaborator tidak dapat dikabulkan," ujar Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa Anggu di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agung Sucipto diungkapkan bahwa ada sejumlah syarat seseorang dapat diterima sebagai JC yang mana persyaratan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011. Salah satu yang menjadi syarat adalah terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus yang ditangani penyidik.
"Menurut Sema Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator itu dia bukan pelaku utama, tapi kami menganggap bahwa Saudara Agung Sucipto itu adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap itu berasal dari Agung Sucipto," ujar jaksa KPK lainnya, Muhammad Asri Irwan, yang ditemui seusai persidangan.
Asri Irwan mengungkapkan menjadikan terdakwa sebagai JC tak disetujui jaksa. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim berpendapat sama.
"Saya tidak tahu bagaimana pertimbangan majelis hakim nanti, tapi kami bulat oleh jaksa penuntut umum menyatakan bahwa menolak permohonan justice collaborator," katanya.
Selain itu, jaksa KPK meminta seluruh barang bukti dalam kasus Agung Sucipto dikembalikan ke penuntut umum. Pasalnya, barang bukti tersebut masih akan dipakai dalam persidangan dua terdakwa lainnya di kasus suap tersebut.
"Tentang status barang bukti bahwa saat ini penuntut umum KPK telah mempersiapkan pelimpahan perkara atas nama Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke pengadilan, oleh karena itu mengenai status barang bukti dalam perkara Agung Sucipto dikembalikan sepenuhnya untuk digunakan perkara atas nama terdakwa Agung Sucipto dan Edy Rahmat sebagai penerima suap tersebut," tutur Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu, dituntut 2 tahun penjara.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7/2021).
Dalam pertimbangannya, Anggu diyakini telah menyuap Nurdin Abdullah 150 ribu dolar Singapura (SGD) serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.
*(don)