Foto : Anggota DPR RI Komisi IX, Arzeti Bilbina. |
Corong Demokrasi,- Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menentang pemberlakuan vaksinasi corona berbayar, yang kini ditunda sementara oleh Kimia Farma. Ia meminta agar Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tersebut dicabut.
Sebab, Arzeti menilai Permenkes 19/21 telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Saya mendesak Kemenkes untuk segera mencabut Permenkes No. 19 Tahun 2021, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya vaksin itu gratis. Kesehatan itu hak dasar bagi setiap warga negara kita. Jangan diperjualbelikan," kata Arzeti kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Dalam Permenkes No 19/21, pada Pasal 1 angka 4 dan 5 dijelaskan ada dua jenis vaksinasi corona. Pertama, vaksinasi program oleh pemerintah, dan kedua adalah vaksinasi gotong royong.
Di Permenkes 10/2021 sebelumnya tertulis seluruh kegiatan vaksinasi corona ini gratis untuk masyarakat. Akan tetapi, dalam Permenkes 19/21 disebut vaksin gotong royong pendanaannya dibebankan kepada masyarakat.
"Permenkes tersebut bukti bahwa Kemenkes telah melakukan penyimpangan dan/atau 'abuse of power'. Oleh karena itu, saya dengan keras meminta Kemenkes segera mencabut Permenkes No. 19 Tahun 2021 tersebut, dan bukan hanya menunda pelaksanaannya," ujar politikus PKB ini.
"Negara ataupun BUMN, dilarang untuk berbisnis dengan rakyat!" tegas Arzeti.
Sebelumnya, BUMN Kimia Farma diketahui mulai menerapkan vaksinasi berbayar hari ini. Namun, karena menuai pro dan kontra, pelaksanaannya ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro, melalui pesan singkatnya.
*(don)