Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Polisi menangkap empat pria diduga mencuri duit Rp 363 juta, yang merupakan dana desa di Papua Barat. Keempat orang yang ditangkap itu adalah S, A, B, dan I.
"Keempat orang ini adalah komplotan lintas provinsi. Sebab, mereka datang terlebih dahulu ke Manokwari pada Mei 2021. Dan kemudian menyusun rencana perampokan terhadap nasabah bank yang baru melakukan penarikan uang," ujar Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Ilham Saparona lewat keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat (23/7/2021).
Ilham mengatakan keempat orang itu melakukan pencurian di Jalan Esau Sesa, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Manokwari, pada 4 Mei 2021. Sebelum beraksi, tersangka A terlebih dulu memantau korban, yang merupakan seorang bendahara desa.
Setelah itu, A melaporkan ciri-ciri korban kepada tiga tersangka lain yang kemudian membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Korban sendiri berada di mobil bersama anaknya sambil membawa uang ratusan juta rupiah.
Korban sempat berhenti di sebuah konter HP untuk membeli pulsa. Ilham menjelaskan para tersangka beraksi mencuri dana desa itu dari mobil korban yang hanya berisi anaknya.
"Saat korban masuk konter HP, tersangka berinisial B mengelabui anak korban dengan mengatakan ban mobil gembos. Saat anak korban turun, tersangka S lalu mengambil tas korban di dalam mobil dan kabur bersama tersangka I dengan mengendarai motor," paparnya.
Ilham mengatakan para tersangka membagi empat uang hasil perampokan itu. Mereka kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan kapal laut dengan transit di Sorong.
"Saat di Sorong, mereka sempat tertahan 10 hari karena saat itu tengah lockdown. Mereka menginap di Sorong menggunakan uang hasil perampokan hingga berhasil tiba di Makassar," ucap Ilham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ilham, dana desa itu akan digunakan korban untuk membayar honor aparat salah satu kampung di Distrik Warmare, Manokwari. Saat para pelaku ditangkap, uang hasil perampokan itu tersisa Rp 7,5 juta dari yang awalnya Rp 363 juta.
Polisi juga menyita tujuh ponsel dan tas sebagai barang bukti pencurian. Atas perbuatannya itu, keempat orang itu ditahan di Mapolda Papua Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
*(don)