Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Polri meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo juga menyatakan pelaku pemerkosaan Briptu Nikmal Idwar akan segera dipecat dari kepolisian.
"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadap tersangka," kata Sambo kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Dia menjelaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada tersangka sembari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukannya berlangsung.
Nantinya, kata Sambo, tersangka akan diseret ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diatur dalam Pasal 35 Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.
Sambo menerangkan, pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat - beratnya," tambah dia.
Sambo menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas setiap kejahatan dan perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota Polri sehingga membuat kegaduhan di masyarakat.
Dia pun meminta agar masyarakat dapat aktif dalam melaporkan polisi-polisi nakal melalui kanal-kanal pelaporan yang telah disediakan oleh Propam Polri.
"Akan segera ditindak, tanpa pandang bulu," tandas dia.
Briptu Nikmal telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik. Dia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 76D, Pasal 76E jo Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pemerkosaan ini bermula saat korban bersama temannya terhenti di Sidangoli lantaran tak menemukan akses angkutan umum. Semula, dia hendak pergi ke Ternate. Korban pun meminta saudaranya yang berada di Sidangoli untuk menjemputnya.
Kerabat itu kemudian meminta bantuan dari kepolisian untuk mencari korban. Setelah ditelusuri, korban yang ditemukan berada dalam penginapan kemudian dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk diamankan.
Korban pun diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.
*(don)