Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Polisi Tahan Kepala BPKAD Mamberamo Raya Diduga Korupsi Dana Covid-19

June 02, 2021 Last Updated 2021-06-02T13:06:53Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- 
Polda Papua menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR. Polisi menahan SR untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dana COVID-19.

"SR, Kepala BPKAD Kabupaten Memberamo Raya sudah ditahan sejak 20 Mei 2021," ujar Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna, Rabu (2/6/2021).

Kombes Ricko menjelaskan jumlah anggaran dana yang diduga diselewengkan SR mencapai Rp 3,157 miliar yang berasal dari dana penanganan COVID-19 Mamberamo Raya tahun anggaran 2020.

Menurut Ricko, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan politik di Pilkada Mamberamo Raya 2020.

"Rp 1,2 miliar untuk Pilkada dan sisanya untuk keperluan pribadi," kata dia.

Dugaan kasus korupsi tersebut, kata Ricko, berasal dari temuan BPKP yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyayangkan kasus penyelewengan dana COVID-19. Sebab, dana tersebut dimaksudkan untuk menstimulasi perekonomian daerah di tengah pandemi COVID-19.

Ia memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Anggaran penanganan COVID harus digunakan untuk penyelamatan perekonomian dan ini adalah program prioritas Bapak Presiden," kata Fakhiri.

Atas kasus tersebut, SR dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

*(don)


×
Berita Terbaru Update