Foto : Ilustrasi. |
Corong Demokrasi,- Mantan bupati Keerom berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Ia diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2020.
Melansir dari Tribun Papua.com, MM di laporkan di Polres Keerom dan ditandatangni oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.
Kasus raibnya sejumlah aset di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom, penyidik telah memintai keterangan dari 12 orang saksi.
Bahkan polisi meminta keterangan saksi ahli dari Kemendgri. Atas perbuataannya itu MM dijerat pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
*(don)