Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus dugaan korupsi korupsi dengan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Andi Sudirman sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021 itu.
Selain Nurdin, kasus ini juga menjerat orang kepercayaan Nurdin, Edhy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sulsel sebagai tersangka.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dirinya menyambangi gedung KPK untuk memberikan keterangan tambahan.
"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman, Rabu (2/6/2021).
Meski demikian, Andi Sudirman tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskannya.
Akan tetapi, kata Plt Gubernur Sulsel dirinya tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Akan tetapi, kata Plt Gubernur Sulsel dirinya tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
*(don)