Foto : Ketua KPK Firli Bahuri. |
Corong Demokrasi,- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter. Laporan ini sudah diterima Dewas KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan laporan ini tak lepas dari keengganan Bareskrim Polri memproses pidana Firli terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Hanya saja laporan terhadap Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kurnia kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Kurnia menuturkan, laporan kali ini berbeda dengan putusan yang sempat dibacakan Dewas KPK kepada Firli sebelumnya.
Putusan itu, menurut dia, hanya formalitas belaka karena majelis etik Dewas KPK hanya mengecek kuitansi sewa helikopter yang diberikan oleh Firli.
"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal. Kalau kita cermati lebih lanjut, satu jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu karena empat jam sekitar Rp30 juta," terang Kurnia.
Ia menduga jumlah yang semestinya dibayarkan melampaui dari yang disebut Firli. Kurnia menaksir ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan Firli.
Firli dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Kami melampirkan beberapa temuan kami terkait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan dan memang angka yang disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut sangat janggal," pungkas Kurnia.
*(don)