Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Gerebek Tempat Hiburan Malam, Polisi Tangkap Sekda Nias Utara

June 14, 2021 Last Updated 2021-06-14T10:16:47Z

Foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko meminta keterangan Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara (Suarapakar.com).

Corong Demokrasi,- 
Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Bosque di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara (57) dan puluhan pengunjung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (13/6) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu petugas mendapat informasi tentang tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa pandemi. Padahal sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi.

"Ada tempat hiburan malam yang meskipun sudah ada instruksi Gubernur Sumut dan Wali Kota untuk tidak beroperasi, tapi tempat tersebut tetap beroperasi dengan modus menghubungi pelanggannya," kata Riko, Senin (14/6/2021).

Riko menyebutkan untuk mengelabui petugas, saat beroperasi tempat hiburan malam tersebut tertutup, lampu dimatikan dan pintu dikunci. Hanya pelanggan tertentu saja yang bisa hadir ke lokasi itu.

"Lalu kita datang bersama Satgas, TNI, Satpol PP. Setelah itu dilakukan pengecekan ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan di dalam ruangan itu," jelasnya.

Petugas melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 285 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengecekan ke-71 orang itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan tes urin. Ternyata dari 71 orang itu 51 orang di antaranya positif amphetamine dan methapethamine.

"Ada satu ruangan berisi empat laki-laki dan tiga perempuan. Satu di antaranya berinisial YN mengaku sebagai ASN Dinkes. Di ruangan itu kita dapatkan sisa 1 butir ekstasi di bawah sofa tempat yang bersangkutan duduk. Dia mengaku ke Medan untuk perjalanan dinas. Dia (YN) positif narkoba. Hingga saat ini masih didalami," katanya.

Dari pemeriksaan, tambah Riko, tempat hiburan malam itu tetap beroperasi atas perintah dari manajer berinisial RG alias Kiki. Penyidik telah memanggil RG untuk dimintai keterangan, namun RG tidak hadir.

"Sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan maraton, lalu dari karyawan di sana menyebutkan mereka tetap beroperasi atas perintah dari manajer atas nama RG alias Kiki. Sudah kita undang tapi dia belum hadir," sebutnya.

Di lokasi itu, ekstasi dijual Rp300 ribu per butir. Lokasi hiburan malam tersebut beroperasi mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi. Semua keperluan pengunjung disiapkan langsung oleh manajemen tempat hiburan malam itu.

"Untuk ekstasi ini dijual Rp300 ribu. Mereka operasional mulai jam 1 siang. Semua yang menyiapkan dari manajemen, yang menawarkan termasuk karyawan. Jadi ekstasi itu disimpan di gudang. Tamu yang datang lalu memesan dan barang diantar oleh karyawan lain lagi. Barangnya (ekstasi) disimpan di tempat permen," urainya.

Riko menambahkan kasus tersebut masih dalam pendalaman. Penyidik pun telah melayangkan panggilan terhadap manajemen tempat hiburan malam itu. Riko merekomendasikan ke Wali Kota Medan agar Bosque ditutup permanen.

"Setelah kita panggil dan periksa manajemen nanti kita kirim surat ke Wali Kota Medan, kita sarankan untuk ditutup permanen," katanya.

Ke-71 orang yang ditangkap dijerat dengan Pasal 93 UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Masyarakat. Sedangkan yang menggunakan narkoba bakal dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*(don)


×
Berita Terbaru Update