Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sekjen Kemensos Sebut Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos

May 05, 2021 Last Updated 2021-05-05T14:12:29Z

Foto : Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Corong Demokrasi,- 
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengungkapkan sumber biaya sewa pesawat yang digunakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Luwu Utara dan Natuna berasal dari dana hibah Kemensos.

Hal ini Hartono sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

"Dari undian gratis berhadiah yang dikelola oleh Kemensos Dirjen Pemberdayaan Sosial," kata Hartono menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Menurut Hartono, penggunaan dana hibah memang bisa digunakan untuk perjalanan menteri ke tempat-tempat terpencil, seperti daerah perbatasan dan pulau terisolasi.

"Keperluan ke daerah tertentu dimungkinkan hibah dalam negeri," kata Hartono.

Ia memastikan pengelolaan dana hibah dari masyarakat itu diatur dalam Peraturan Mensos Nomor 8 Tahun 2019 dengan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, Hartono mengaku tidak mengetahui besaran biaya sewa pesawat tersebut.

Jaksa sebelumnya menyebut biaya sewa jet pribadi itu menggunakan fee hasil korupsi bansos covid-19.

Sewa jet ini dilakukan Juliari tiga kali dalam kunjungan ke tiga tempat berbeda yakni kunjungan Mensos dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta, kunjungan kerja ke Denpasar, Bali, sebesar Rp270 juta bersama pegawai Kemensos, dan kunjungan bersama rombongan Kemensos ke Semarang yang menghabiskan biaya US$ 18 ribu.

Dalam persidangan, Hartono juga mengungkap dugaan tidak wajar harga pengadaan bansos Covid-19 yang mencapai Rp74 miliar berdasarkan hasil audit BPK dan BPKP terhadap Kemensos.

"Apa temuan audit BPKP?" tanya hakim.

"Terkait dengan kewajaran dari harga. BPKP menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sekitar Rp74 miliar," jawab Hartono.

Hakim Dais lantas mencecar Hartono dengan pertanyaan terkait rincian harga yang tak wajar tersebut. Namun, Hartono mengaku tidak mengetahui secara persis letak kemahalannya.

"Persisnya saya tidak tahu. Tapi di situ ada yang kaitannya dengan item untuk harga barang sembakonya, kemudian juga ada goodie bag-nya, yang saya ketahui," kata Hartono.

Menurut Hartono, telah dilakukan pengembalian uang dari para vendor tersebut. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial yang berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kemensos.

Meski demikian, hakim terus mencecar keberadaan uang Rp74 miliar tersebut. Hartono lantas menjawab bahwa sebagian uang tersebut telah dikembalikan dari para vendor.

"Sebagian sudah dan saat ini kita diperintahkan untuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung," jelas Hartono.

"Berapa lagi yang belum kembali?" tanya hakim kemudian.

"Persisnya saya belum tahu. Tapi sebagian sudah ada pengembalian dan sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi konsultasi pada BPK, ada yang memang belum mengembalikan sama sekali," ucap Hartono.

Ia mengatakan bahwa saat ini telah melewati batas pengembalian uang yang ditetapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, sepengetahuan Hartono, belum semua uang yang ada di vendor tersebut dikembalikan.

"Dalam kurun waktu 60 hari apakah nilai 74 miliar telah dikembalikan secara keseluruhan?" tanya hakim.

"Setahu saya belum. Belum semuanya," ujar Hartono.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari sejumlah perusahaan maupun rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos pandemi Covid-19.

*(don)


×
Berita Terbaru Update