Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Novel Baswedan dan Pegawai KPK Serahkan Laporan ke Komnas HAM Terkait TWK

May 24, 2021 Last Updated 2021-05-24T08:04:42Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- 
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel tiba di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disambut Komisioner Komnas, Mohammad Choirul Anam.

Selain Novel, sejumlah pegawai KPK lain turut hadir menyerahkan laporan tersebut. Mereka antara lain, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan penyelidik utama KPK Harun al-Rasyid.

Mereka adalah perwakilan dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK alih proses pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kedatangan mereka didampingi advokat dari sejumlah lembaga bantuan hukum, seperti Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, dan advokat dari LBH Muhammadiyah.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyebut laporan dilayangkan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes alih status pegawai KPK PNS. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait isi laporan tersebut.

"Masih sekitar TWK, apa saja yang dilanggar dari perspektif HAM," kata Sujanarko seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (24/5/2021).

Hingga berita ini ditulis, proses audiensi masih berlangsung secara tertutup. TWK sebagai bagian dari alih proses status pegawai KPK menjadi PNS sebelumnya banyak menuai polemik. Sejumlah pihak menuding TWK hanya upaya menjegal para pegawai KPK yang kritis.

Buntut polemik itu, Presiden Joko Widodo telah meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan-RB berembuk membahas keputusan penonaktifan 75 pegawai. Jokowi menilai TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

*(don)


×
Berita Terbaru Update