Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"[Edi Sumantri] diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/5/2021).
Belum diketahui keterlibatan Edi dalam kasus ini. Pun begitu Ali belum bisa menyampaikan materi apa yang hendak digali dari saksi.
Hanya saja, penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Yadi Robby selaku senior manajer divisi pertanahan dan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Yadi juga akan diperiksa sebagai saksi.
KPK diketahui tengah mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Sejumlah saksi sebelumnya pun sudah dilakukan pemeriksaan. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya adalah kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.
Penyidik mengamankan dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara dari penggeledahan tersebut.
KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Belum diketahui keterlibatan Edi dalam kasus ini. Pun begitu Ali belum bisa menyampaikan materi apa yang hendak digali dari saksi.
Hanya saja, penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Yadi Robby selaku senior manajer divisi pertanahan dan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Yadi juga akan diperiksa sebagai saksi.
KPK diketahui tengah mengumpulkan dan memperkuat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut. Sejumlah saksi sebelumnya pun sudah dilakukan pemeriksaan. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya adalah kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara.
Penyidik mengamankan dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara dari penggeledahan tersebut.
KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
*(don)