Foto : Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. |
Corong Demokrasi,- Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.
"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4/2021).
Menurut Budi, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit Ajay selaku wali kota Cimahi.
Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.
Awalnya, PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B pada 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Adapun izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay.
"Mengetahui ada pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," tutur Budi.
Ajay kemudian juga meminta kepada Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu.
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku wali kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," ujar Budi.
Setelah disetujui, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring dengan keluarnya izin itu, dua rekanan Ajay pun mulai menggarap proyek pekerjaan RSU Kasih Bunda sesuai kesepakatan.
Dalam pengerjaannya, PT Dania Pratama International mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton sedangkan PT Ledino Mandiri Perkasa mengerjakan fire fighting system dan Plumbing.
Sementara perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan konstruksi dengan total proyek pembangunan tersebut senilai Rp43 miliar.
Namun pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International ternyata tak sesuai dengan progres sehingga RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang kemudian dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.
Ajay kemudian menjadi tersangka KPK karena diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Yonathan. Suap Rp3,2 miliar tersebut merupakan fee 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.
Selain suap, Ajay juga dijerat kasus gratifikasi. Lembaga antirasuah dalam proses penyidikan diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha.
Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4/2021).
Menurut Budi, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit Ajay selaku wali kota Cimahi.
Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.
Awalnya, PT Mitra Medika Sejati yang merupakan induk dari RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B pada 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
Dalam melaksanakan proyek tersebut, RSU Kasih Bunda diminta mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemkot Cimahi. Adapun izin yang harus diajukan terdiri dari izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang nantinya ditandatangani oleh Ajay.
"Mengetahui ada pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," tutur Budi.
Ajay kemudian juga meminta kepada Yonathan agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay bernama Akhmad Syaikhu.
"Permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Hutama Yonathan dengan maksud agar ke depannya terdakwa selaku wali kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda," ujar Budi.
Setelah disetujui, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin prinsip pembangunan RSU Kasih Bunda diikuti dengan keluarnya IPPT dan IMB. Seiring dengan keluarnya izin itu, dua rekanan Ajay pun mulai menggarap proyek pekerjaan RSU Kasih Bunda sesuai kesepakatan.
Dalam pengerjaannya, PT Dania Pratama International mengerjakan pondasi dan struktur bawah beton sedangkan PT Ledino Mandiri Perkasa mengerjakan fire fighting system dan Plumbing.
Sementara perusahaan lainnya yakni PT AMCK mengerjakan konstruksi dengan total proyek pembangunan tersebut senilai Rp43 miliar.
Namun pekerjaan pondasi yang dilakukan oleh PT Dania Pratama International ternyata tak sesuai dengan progres sehingga RSU Kasih Bunda memutus kontrak yang kemudian dikerjakan oleh PT Ledino Mandiri Perkasa.
Ajay kemudian menjadi tersangka KPK karena diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Yonathan. Suap Rp3,2 miliar tersebut merupakan fee 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.
Selain suap, Ajay juga dijerat kasus gratifikasi. Lembaga antirasuah dalam proses penyidikan diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha.
Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
*(don)