Foto : Ilustrasi |
Corong Demokrasi,- Polda Aceh mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 50 kilogram yang dilakukan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Aceh, Kombes Pol Wahyu Widada, mengatakan 4 orang ditangkap pada Maret di wilayah perairan Aceh Timur, dari sebuah kapal yang dicurigai membawa narkoba.
“Tim gabungan mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (7/4/2021).
Dari penangkapan 4 orang itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti sabu yang telah dimasukkan ke dalam 2 karung goni berwarna putih.
“Barang bukti sabu itu telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kilogram,” ujarnya.
Wahyu menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Upaya-upaya penanganan terhadap narkoba terus dilakukan termasuk upaya penegakan hukum,” kata Wahyu.
“Barang bukti sabu itu telah dibungkus dengan merk quing shan seberat 50 kilogram,” ujarnya.
Wahyu menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Upaya-upaya penanganan terhadap narkoba terus dilakukan termasuk upaya penegakan hukum,” kata Wahyu.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan Polda Aceh juga melakukan operasi penangkapan terhadap 9 orang sindikat ganja. Ganja seberat 194 kilogram disita saat menangkap 9 orang itu.
"Jumlah total Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja," tutupnya.
*(don)