Foto : Ist |
Corong Demokrasi,- Tersangka kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih, Samin Tan (SMT), yang buron sejak Mei 2020 ditangkap KPK, Senin (5/4/2021).
"Benar hari ini 5/4/2021, Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Ali sendiri belum merinci soal kronologi penangkapannya. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas dia.
Sebelumnya, Samin diduga memberi Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Samin ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) per 6 Mei 2020.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Ali sendiri belum merinci soal kronologi penangkapannya. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas dia.
Sebelumnya, Samin diduga memberi Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Ia pun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Samin ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) per 6 Mei 2020.
*(don)