Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Jebloskan Eks Menpora Iman Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin

April 07, 2021 Last Updated 2021-04-07T12:31:02Z

Foto : Eks Menpora, Imam Nahrawi

Corong Demokrasi,- 
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/4/2021).

Sebagaimana putusan MA, Imam akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00.

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.

Pada putusan tingkat kasasi tersebut, Imam mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

Imam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

*(don)


×
Berita Terbaru Update