Foto : Ist |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Barang bukti diamankan saat penyidik menggeledah rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) dan kantor PT PKN, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/4/2021).
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
Ali menambahkan tim penyidik KPK hari ini melanjutkan penggeledahan di kantor milik tersangka Agung Sucipto di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka antara lain Nurdin; Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto; dan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor. Lembaga antirasuah saat ini tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
*(don)