Foto : Ist |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengurus pencabutan status buronan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Nama keduanya akan dicabut dari Daftar Pencarian Orang (SPO) setelah status tersangka dibatalkan melalui SP3 yang diterbitkan KPK.
"Iya (DPO dicabut) karena sudah dihentikan maka status bukan tersangka lagi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Ali menuturkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait pencabutan DPO tersebut. "Namun perlu mekanisme administratifnya (pencabutan DPO) dan KPK akan lakukan," kata Ali.
Keputusan KPK untuk menghentikan penyidikan di kasus ini karena dinilai tak ada lagi penyelenggara negara setelah Ketua BPPN Syafruddin Temenggung divonis lepas oleh MA. Syafruddin dinilai terbukti melakukan tindakan sesuai yang didakwakan KPK, tapi dianggap bukan pidana korupsi.
Kritik atas SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya terus dilontarkan kepada KPK. Selain dari mantan pimpinan, sejumlah pihak mulai dari ICW hingga Pukat UGM menyesalkan SP3 tersebut.
Bahkan, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Sudirman Said, menilai penerbitan SP3 dalam perkara itu merupakan kemunduran dari pemberantasan korupsi. KPK dianggap tengah melawan logika publik di kasus yang disebut BPK merugikan negara Rp 4,58 triliun.
*(don)