Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Anggota DPRD Sulsel

April 09, 2021 Last Updated 2021-04-09T05:56:13Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Eric Horas terkait kasus korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif.

Eric dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dan suap perizinan dan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Mengenai dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada Tsk (tersangka) NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (9/4/2021).

Adapun NA yang dimaksud adalah Nurhadi Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif. Sementara, ER adalah Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nurdin dan Edy, KPK juga menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, yang merupakan kontraktor pada proyek tersebut.

Selain Eric Horas, lembaga antirasuah juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta. Mereka adalah Nurwadi bin Pakki alias H. Momo dan A. M. Pakasi.

Keduanya dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dari berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER," kata Jaksa KPK itu.

Dalam kasus ini Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar. Uang tersebut berasal dari beberapa kontraktor, salah satunya Agung Sucipto.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak korupsi tersebut usai mengendus aliran dana dari Nurdin.

*(don)


×
Berita Terbaru Update