Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kasus Korupsi Aa Umbara, KPK Periksa 28 Saksi

April 19, 2021 Last Updated 2021-04-19T05:52:31Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jawa Barat. Dua pihak yang diagendakan untuk diperiksa adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, Rachmat Adang Syafaat.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AUS [Aa Umbara Sutisna]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (19/4/2021).

Selain dua orang itu, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi lainnya yang terdiri dari unsur pejabat Pemkab Bandung Barat hingga swasta. Total yang diperiksa 28 orang.

"Diperiksa juga untuk tersangka AUS," terang Ali.

Aa Umbara ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

Selain dia, lembaga antirasuah juga menjerat tersangka lainnya yakni anak Aa Umbara sekaligus wiraswasta,Andri Wibawa danpemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

Awal mula tindak pidana terjadi ketika Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada Maret 2020, dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

AaUmbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar, Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dan Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar.

*(don)


×
Berita Terbaru Update