Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Divisi Propam Polri menangkap penyidik KPK dari Polri berinisial AKP SR, Selasa (20/4/2021). Alumni Akpol 2010 tersebut diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengatakan AKP SR terancam dipecat atas perbuatannya itu. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan KPK.
“Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas,” kata Ferdy, Rabu (21/4/2021).
Ferdy menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK dalam proses tindak pidana AKP SR. Setelah itu, Divisi Propam akan memproses pelanggaran etik SR.
“Masalah etik nanti kita akan koordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan KPK,” ujar Ferdy.
Sebelumnya, oknum penyidik KPK asal institusi kepolisian diduga meminta miliaran rupiah kepada Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum tersebut diduga menjanjikan dapat menghentikan perkara yang saat ini tengah diusut KPK di Pemkot Tanjungbalai.
"Dia menjanjikan untuk menghentikan perkara. Padahal perkaranya lanjut, dan wali kota jadi tersangka," kata seorang sumber yang mengetahui perkara tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (21/4/2021).
Menurut informasi, penyidik tersebut diduga meminta sekitar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Uang tersebut, sudah diberikan kepada oknum penyidik itu.
*(don)