Foto : Derek Chauvin eks perwira polisi divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd. |
Corong Demokrasi,- Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd, Selasa (20/4/2021) waktu setempat.
Juri berunding kurang dari 11 jam sebelum memutuskan Chauvin bersalah atas ketiga tuduhan terhadapnya, pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.
Masa pendukung Floyd yang berkumpul di luar ruang sidang di pusat kota Minneapolis yang dijaga ketat menyambut dengan sorak-sorai ketika putusan diumumkan.
Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Hennepin, Peter Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.
Chauvin, yang mengenakan masker wajah ketika putusan dibacakan dikawal keluar dari ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.
Chauvin menghadapi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan paling serius, - pembunuhan tingkat dua. Ia pun langsung ditahan usai pembacaan vonis tersebut.
Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, memuji putusan itu sebagai kemenangan penting bagi hak-hak sipil yang bisa menjadi batu loncatan bagi undang-undang untuk mereformasi pasukan polisi dalam berurusan dengan minoritas.
"Keadilan yang diperoleh dengan susah payah akhirnya tiba untuk keluarga George Floyd. Putusan ini merupakan titik balik dalam sejarah dan mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum," cuit Crump.
Berbicara kepada wartawan menjelang putusan, Presiden Joe Biden mengatakan dia mengharapkan keputusan yang "tepat".
Biden mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah berbicara dengan keluarga Floyd melalui telepon dan berkata, "Saya hanya bisa membayangkan tekanan dan kecemasan yang mereka rasakan. Jadi saya menunggu sampai juri diasingkan dan saya menelepon."
"Mereka adalah keluarga yang baik dan mereka menyerukan perdamaian dan ketenangan, tidak peduli apa putusannya," kata Biden.
Sebelumnya, Chauvin didakwa melakukan pembunuhan atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Petugas berpengalaman, yang berkulit putih, menahan Floyd dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit.
Chauvin tetap tak mengangkat lututunya ketika pria berkulit hitam berusia 46 tahun, yang diborgol, berulang kali berkata, "Saya tidak bisa bernapas," lalu meninggal.
Chauvin telah dipecat setelah kematian Floyd.
Jaksa berusaha untuk membuktikan bahwa kematian Floyd disebabkan karena sesak napas. Sementara Chauvin membela diri dengan menuding kematian Floyd karena obat-obatan terlarang dan riwayat kesehatannya.
Masa pendukung Floyd yang berkumpul di luar ruang sidang di pusat kota Minneapolis yang dijaga ketat menyambut dengan sorak-sorai ketika putusan diumumkan.
Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Hennepin, Peter Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.
Chauvin, yang mengenakan masker wajah ketika putusan dibacakan dikawal keluar dari ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.
Chauvin menghadapi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan paling serius, - pembunuhan tingkat dua. Ia pun langsung ditahan usai pembacaan vonis tersebut.
Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, memuji putusan itu sebagai kemenangan penting bagi hak-hak sipil yang bisa menjadi batu loncatan bagi undang-undang untuk mereformasi pasukan polisi dalam berurusan dengan minoritas.
"Keadilan yang diperoleh dengan susah payah akhirnya tiba untuk keluarga George Floyd. Putusan ini merupakan titik balik dalam sejarah dan mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum," cuit Crump.
Berbicara kepada wartawan menjelang putusan, Presiden Joe Biden mengatakan dia mengharapkan keputusan yang "tepat".
Biden mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah berbicara dengan keluarga Floyd melalui telepon dan berkata, "Saya hanya bisa membayangkan tekanan dan kecemasan yang mereka rasakan. Jadi saya menunggu sampai juri diasingkan dan saya menelepon."
"Mereka adalah keluarga yang baik dan mereka menyerukan perdamaian dan ketenangan, tidak peduli apa putusannya," kata Biden.
Sebelumnya, Chauvin didakwa melakukan pembunuhan atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Petugas berpengalaman, yang berkulit putih, menahan Floyd dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit.
Chauvin tetap tak mengangkat lututunya ketika pria berkulit hitam berusia 46 tahun, yang diborgol, berulang kali berkata, "Saya tidak bisa bernapas," lalu meninggal.
Chauvin telah dipecat setelah kematian Floyd.
Jaksa berusaha untuk membuktikan bahwa kematian Floyd disebabkan karena sesak napas. Sementara Chauvin membela diri dengan menuding kematian Floyd karena obat-obatan terlarang dan riwayat kesehatannya.
*(don)