Foto : Dirut PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. |
Corong Demokrasi,- Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Jaksa penuntut umum menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,95 miliar.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa menerangkan, suap tersebut diberikan terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan, tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Ardian, menurut jaksa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal memberatkan lainnya yakni korupsi yang dilakukan Ardian terjadi pada saat Indonesia dilanda bencana nonalam Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Ardian berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Ardian dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang berikutnya beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa Mohamad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).
Jaksa menerangkan, suap tersebut diberikan terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan, tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Ardian, menurut jaksa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal memberatkan lainnya yakni korupsi yang dilakukan Ardian terjadi pada saat Indonesia dilanda bencana nonalam Covid-19.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Ardian berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Ardian dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang berikutnya beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021.
*(don)