Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


AHY Gugat 12 Mantan Kader Partai Demokrat ke PN Jakpus

April 14, 2021 Last Updated 2021-04-13T18:41:45Z

Foto : Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Corong Demokrasi,- 
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan baru untuk 12 mantan kader yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai KLB," Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (13/4/2021).

Namun, Herzaky tak membeberkan secara rinci terkait nama-nama kader Demokrat kubu Moeldoko yang digugat oleh pihaknya.

Ia hanya mengatakan salah satu sosok yang digugat ialah yang selalu mengaku sebagai juru bicara Partai Demokrat.

Tim kuasa hukum Demokrat, Abdul Ficar Hadjar membenarkan AHY menggugat 12 mantan kader Demokrat ke PN Jakpus. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Fickar mengatakan para tergugat dalam gugatan kali ini sama dengan gugatan sebelumnya yang telah dicabut pihaknya. Satu nama baru yang masuk gugatan ini adalah Muhammad Rahmad.

Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimuri Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mencabut gugatan terhadap 10 mantan kader.

Kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Abdul Fickar Hadjar, menilai materi gugatan sudah tak relevan lagi karena Kemenkumham sudah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan kubu KLB.

Dalam gugatan yang dicabut itu, mereka yang menjadi tergugat antara lain Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

*(don)


×
Berita Terbaru Update