Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Terdakwa Penyuap Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

March 24, 2021 Last Updated 2021-03-23T17:02:29Z

Foto : Ilustrasi

Corong Demokrasi,- 
Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hiendra terbukti telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, untuk pengurusan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni Hiendra tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Hiendra berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal meringankan, tidak ada," tandas jaksa.

Hiendra terbukti telah menyuap Nurhadi dengan Rp45.726.955.000,00 terkait pengurusan perkara yang melibatkan dirinya dan perusahaannya.

Pengurusan perkara yang dimaksud adalah PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Selain itu juga ada gugatan Azhar Umar selaku Direktur PT MIT melawan Hiendra.

Mendengar tuntutan ini, baik Hiendra maupun penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021.

*(don)


×
Berita Terbaru Update