Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sekjend Partai Demokrat Kubu Moeldoko Optimis Dapat SK Menkumham

March 16, 2021 Last Updated 2021-03-16T09:34:11Z

Foto : Sekertaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun 

Corong Demokrasi,- 
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun optimistis pihaknya mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi (SK Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Jhoni mengklaim pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran hasil Kongres Luar Bisa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tanpa mendahului Tuhan Yang Maha Kuasa, katakan lah 100 persen, tapi kembali lagi ke Tuhan Yang Maha Kuasa membenarkan dan ini kasus sebenarnya sudah lama," kata Jhoni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Jhoni mengatakan pihaknya yakin bakal menerima SK Menkumham setelah melihat aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, langkah pihaknya ini juga untuk kepentingan seluruh kader Demokrat.

"Dari sisi aturan perundangan yang berlaku harus saya yakin dong, kalau saya enggak yakin enggak melakukan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Diketahui, hasil KLB Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

"Iya mereka sudah datang kemarin menyerahkan (surat) permohonan perubahan kepengurusan dan AD/ART. Kemarin mereka serahkan. Itu ada beberapa tim Pak Jhoni Allen dan kawan-kawan," kata Cahyo, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (16/3/2021).

Cahyo tak tegas menjawab mengenai kelengkapan permohonan yang telah dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari permohonan tersebut berdasarkan peraturan perundang-udangan dan AD/ART Demokrat.

*(don)


×
Berita Terbaru Update