Foto : Eks mensos Juliari P. Batubara |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan ancaman hukuman mati bagi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukannya.
Itu mereka lakukan dengan membuka penyelidikan perihal pengenaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pasal itu memuat ketentuan soal perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga ancaman hukuman pidana mati.
"Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (18/3/2021).
Sebagai informasi, Juliari saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah penjara seumur hidup.
Sangkaan diberikan karena Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Ali menerangkan penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.
"Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," terang Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka. Empat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.
Pasal itu memuat ketentuan soal perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga ancaman hukuman pidana mati.
"Sejauh ini masih proses penyelidikan apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (18/3/2021).
Sebagai informasi, Juliari saat ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah penjara seumur hidup.
Sangkaan diberikan karena Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Ali menerangkan penyidikan atas kasus yang menjerat Juliari masih terus berjalan.
"Berikutnya berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah lengkap maka JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," terang Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang tersangka. Empat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabukke.
*(don)