Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Benur ke Penyanyi Betty Elista

March 18, 2021 Last Updated 2021-03-17T16:57:39Z

Foto : Benur lobster

Corong Demokrasi,- 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) ke penyanyi Betty Elista.

Penyidik sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Betty dalam pemeriksaan pada Rabu (17/3/2021).

"[Betty] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP [Edhy Prabowo] dan kawan-kawan. Didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM [Amiril Mukminin]," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/3/2021) malam.

Meskipun begitu, juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan jumlah uang yang diterima Betty. Hanya saja, Ali sempat menyampaikan bahwa pihaknya terus mengusut dugaan aliran uang terkait kasus dugaan korupsi benur.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menduga uang korupsi juga mengalir ke perusahaan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi.

Sementara sejauh ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus izin ekspor benur.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia didakwa menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00. Suap diberikan guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

*(don)


×
Berita Terbaru Update