Foto : Kejaksaan Tinggi Papua |
Corong Demokrasi,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sudah meminta keterangan 13 orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen anggaran tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 9,660 M.
Adapun para saksi berasal dari Pemerintah Kabupaten Waropen dan PT PGP selaku pelaksanana kegiatan.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya mengatakan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih memproses status pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan pengembalian aset dalam penanganan kasus dugaan korupsi,” ucap Alex dikutip dari Cenderawasih Pos, Jumat (12/3/2021).
Dikatakan, hingga saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka atas penyelamatkan uang kerugian negara senilai Rp 9,660 miliar. Sebagaimana upaya tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Waropen untuk subsidi transportasi tahun 2016 hingga 2017.
Sebelumnya, Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, uang senilai 9,660 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen tahun 2016-2017. Dimana PT. PGP selaku pelaksana kegiatan tersebut yang mengembalikan dana ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
Dana sebesar Rp 9,660 miliar tersebut seharusnya digunakan sebagai subsidi transportasi udara untuk mengangkut warga dari Waropen ke sejumlah distrik yang ada di daerah pedalaman seperti ke Distrik Kirihi dan Distrik Walani.
Kasus ini baru terungkap setelah adanya pelaporan warga dan penyelidikan jajaran Pidana Khusus Kejati Papua. Diduga pesawat sama sekali tidak membawa penumpang ke distrik-distrik tersebut.
Dikatakan, hingga saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka atas penyelamatkan uang kerugian negara senilai Rp 9,660 miliar. Sebagaimana upaya tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Waropen untuk subsidi transportasi tahun 2016 hingga 2017.
“Penetapan tersangka nanti kita lihat kedepannya, terpenting uang sudah dikembalikan,” kata Alex.
Sebelumnya, Kajati Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, uang senilai 9,660 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen tahun 2016-2017. Dimana PT. PGP selaku pelaksana kegiatan tersebut yang mengembalikan dana ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
Dana sebesar Rp 9,660 miliar tersebut seharusnya digunakan sebagai subsidi transportasi udara untuk mengangkut warga dari Waropen ke sejumlah distrik yang ada di daerah pedalaman seperti ke Distrik Kirihi dan Distrik Walani.
Kasus ini baru terungkap setelah adanya pelaporan warga dan penyelidikan jajaran Pidana Khusus Kejati Papua. Diduga pesawat sama sekali tidak membawa penumpang ke distrik-distrik tersebut.
*(don)