Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Wamenkumham : 2 Menteri yang Korupsi Saat Pandemi Layak Dituntut Hukuman Mati

February 17, 2021 Last Updated 2021-02-16T19:20:48Z

Foto : Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Corong Demokrasi,- 
Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia nyatanya tidak menyurutkan niat beberapa pejabat untuk korupsi. Tercatat dua menteri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena perbuatan korupsi.
 
Mereka masing-masing mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

"Kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," katanya dalam diskusi daring Lustrum XV Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi kena OTT, bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," ujarnya

Dalam diskusi bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi itu, Eddy, sapaan Edward, menjelaskan dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri ini.

"Yang pertama mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini adalah COVID-19," kata Eddy.

"Dan yang kedua mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan. Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berikut isi Pasal 2 UU Tipikor:

Ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Terlepas dari pernyataan Eddy Hiariej, kedua mantan menteri yang terjaring OTT KPK baru dijerat dengan pasal suap. Terkait pasal suap, ancaman hukuman maksimalnya tidak sampai pidana mati.

Seperti diketahui Edhy Prabowo terciduk korupsi oleh KPK pada 25 November 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster.

Sementara, Juliari P Batubara terjerat perkara bansos corona dan diciduk pada 6 Desember 2020. Dia diduga menerima suap penyaluran bansos hingga belasan miliar rupiah.

Khusus untuk kasus bansos, KPK menyiratkan sedang ada pengembangan perkara menelusuri dugaan korupsi pengadaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Bila pasal tersebut nantinya diterapkan, maka tuntutan pidana mati terbuka kemungkinan penerapannya.


*(don)


×
Berita Terbaru Update