Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Pemerintah Beri Jaminan Pinjaman AIIB ke PLN, Begini Kisarannya

February 19, 2021 Last Updated 2021-02-19T11:16:56Z

Foto : Ilustrasi

Corong Demokrasi,-
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan bersama PT PLN, PT PII, dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) meneken perjanjian baru.

Perjanjian ini merupakan pemberian jaminan pemerintah atas pinjaman langsung PT PLN dan AIIB dengan nilai kontrak US$ 310 juta atau setara Rp 4,35 triliun dengan tenor 20 tahun.
Adapun perjanjian ini meliputi perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero), kemudian Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara PT PLN (Persero) dan AIIB.

Ketiga, Perjanjian Jaminan (Guarantee Agreement) antara Kementerian Keuangan, PT PII (Persero) dan AIIB, seperti dikutip melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (19/2/2021).

Pinjaman langsung yang diberikan AIIB kepada PT PLN bertujuan untuk pengembangan jaringan distribusi di wilayah Jawa Timur dan Bali yang diharapkan akan meningkatkan akses dan kualitas dari layanan penyediaan listrik.

Dalam perjanjian ini pemerintah mengikutsertakan PT PII sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk dapat melakukan penjaminan bersama pemerintah.

"PT PII akan menjalankan fungsi ring fencing APBN terhadap sudden shock dari klaim penjaminan dan menjadi mitigasi atas keterbatasan APBN untuk pengalokasian dana kewajiban penjaminan," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Selain itu, PT PII akan menanggung porsi penjaminan dengan skema first loss basis sebesar US$ 62 juta dan keikutsertaan PT PII juga diharapkan akan memperkuat pengelolaan risiko proyek.


*(don)


×
Berita Terbaru Update