Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Dalami Aliran Dana Edhy Prabowo Bayari Sewa Apartemen

February 04, 2021 Last Updated 2021-02-04T06:47:29Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang membayarkan sewa apartemen untuk pebulu tangkis, Keysa dan Debby.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik akan menggali aliran dana yang digunakan Edhy terkait sewa apartemen tersebut.

Sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu berdalih membiayai apartemen dengan uang yang bukan bersumber dari hasil dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

"(Pengakuan Edhy) itu akan didalami," kata Ali, Kamis (4/2/2021).

Ali menambahkan, terkait pemeriksaan kemarin pihaknya sudah mendalami substansi perkara yang menjerat Edhy.

Kata dia, Edhy dikonfirmasi perihal barang bukti yang sempat diamankan saat penggeledahan.

"Dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ucap Ali.

Edhy diketahui melontarkan pengakuan tersebut usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/2/2021) malam.

Mantan politikus Partai Gerindra itu mengklaim membayarkan sewa apartemen di Kalibata City karena ingin memberikan apresiasi. Ia mengatakan tidak memiliki hubungan khusus dengan kedua pebulu tangkis tersebut.

"Saya banyak dekat dengan pebulu tangkis. Laki-laki, perempuan, ya. Semuanya saya sama ratakan," ujarnya kepada wartawan.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik KPK sudah mengamankan uang senilai total Rp16 miliar. Uang yang disita itu berasal dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Edhy termasuk satu di antaranya.

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*(red)


×
Berita Terbaru Update