Foto : Ilustrasi |
Corong Demokrasi,- Hasil Rapid test Antigen menjadi persyaratan bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan antar daerah baik menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 terdapat aturan dan masa berlaku terbaru hasil PCR dan tes antigen untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Poin (a) menyebutkan bahwa Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Di poin (d) menjelaskan, Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Foto : Hasil Rapid Test Antigen salah satu pasien di Sebuah RS di Kab. Kutai Timur |
Salah satu Rumah sakit yang memberikan jasa pelayanan Rapid Test Antigen di Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur memberikan masa berlaku antigen hanya 1 x 24 jam.
Sebuah ironi ditengah pandemi, ketika rakyat mengalami penurunan pendapatan malah ada sebagian oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kondisi tersebut.
Salah seorang pasien yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan dirinya sempat kaget ketika menerima hasil test nya yang ternyata masa berlakunya hanya 1 x 24 jam.(8/2/2021)
Dilansir dari merdeka.com (24/12/2020), Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengatakan "Bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Isran dalam edaran itu.
Andi E. Mattumi, Mantan Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) menanggapi kejadian tersebut.
Dia mengatakan, "Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan Satgas Covid-19, jangan kemudian mengasumsikan bahwa semua orang yang melakukan perjalanan keluar kota adalah masyarakat dengan ekonomi menengah keatas. Bagaimana jadinya kalau keberangkatan itu ada transitnya. Masa harus rapid test antigen 2x, itu namanya menguras uang masyarakat dong", ungkapnya.
Lanjutnya, "Satgas Covid-19 juga harus menindak tegas oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situasi seperti pandemi ini. Rapid test antigen itu memastikan orang yang positif atau negatif Covid-19. Jangan dijadikan bisnis. Semakin kesini kita semakin melihat bahwa sebagian oknum menjadikan rapid test antigen ini sebagai lahan bisnis baru ditengah pandemi," tegas Andi E. Mattumi.
Kami minta untuk Satgas Covid-19 menindak tegas oknum-oknum di rumah sakit ataupun klinik yang berniat atau berupaya menjadikan rapid test antigen sebagai lahan bisnis agar ada efek jera. Terkhususnya di Kab. Kutai Timur yang baru saja kami menerima keluhan dari salah satu pasiennya," tutup Mantan Ketua KP-GRD itu.
*(red)